Pdt. Marudut Silitonga Jadi Narasumber Diskusi KDRT di HKBP Diaspora

Pdt. Marudut Silitonga Jadi Narasumber Diskusi KDRT di HKBP Diaspora
HKBP Ressort Diaspora menggelar diskusi bertajuk “Menghindari dan Menyelesaikan Terjadinya KDRT pada Keluarga Kristen” pada Minggu (27/4/2025), seusai ibadah Minggu Quasimodogeniti pukul 08.30 WIB di gedung gereja Jl. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusar. Diskusi ini menghadirkan narasumber Pdt. Dr. Marudut Parulian Silitonga, STh, SH, MH, dan dipandu oleh Pdt. Anggiat Hutabarat, STh, MM selaku pendeta Ressort Diaspora.

Dalam ibadah Minggu yang terlebih dahulu dilayankan oleh Pdt. Marudut bersama parhalado setempat, suasana kebaktian berlangsung khidmat sebelum dilanjutkan dengan diskusi yang dihadiri para parhalado dan warga jemaat.
Dalam paparannya, Pdt. Marudut menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI 1945. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (Pasal 27 Ayat 1) dan berhak atas pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil (Pasal 28D Ayat 1).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam konteks keluarga Kristen, hukum kasih semestinya menjadi landasan utama dalam membina relasi keluarga. Namun, jika konflik dalam rumah tangga tidak dapat diselesaikan secara internal, maka jalur hukum menjadi langkah terakhir yang sah secara konstitusional.
Pdt. Marudut juga menjelaskan berbagai aspek relasi dalam rumah tangga, termasuk relasi kuasa dan keterikatan terhadap struktur budaya dan adat istiadat.

Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran jemaat akan pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan berlandaskan kasih Kristus, sekaligus memahami hak-hak hukum dalam menghadapi persoalan rumah tangga.
Pdt. Marudut Silitonga adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan juga pendeta fungsional di Kantor HKBP Distrik VIII DKI Jakarta.
