Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip Tahun Ini
Pada tahun 2022 Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait Pelat Nomor Kendaraan.
Polri akan berencana untuk melakukan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam dan tidak hanya itu polri juga akan memasang chip pada plat kendaraan tersebut.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Tasli Chairuddin mengatakan pelat nomor nantinya akan dilengkapi sistem Radio Frequency Identification atau RFID yang dilengkapi jaringan atau frekuensi yang dapat memungkinkan unit yang terpasang terhubung dengan database kendaraan , sehingga diketahui identitas saat melewati ruas jalan tertentu.
Pelat nomor RFID juga salah satunya untuk mendukung penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Teknologi baru ini telah disosialisasikan pada Maret 2021 lalu oleh PT. Jasa Marga. Sistem pembayaran yang nantinya menggunakan stiker RFID yang dipasang pada bagian lampu utama mobil untuk transaksi tol nirsentuh atau touch-less transaction Single Lane Free Flow (SLFF).
Perubahan ini membutuhkan proses yang cukup Panjang. Dalam waktu dekat ini pada pertengahan 2022 Korlantas mulai melakukan perubahan pada warna pelat dasar terlebih dahulu yang sudah dilengkapi teknologi ANPR (Automatic Number Plate) yang terintegrasi dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).