Pemilu 2024 Dilaksanakan Pada Hari Valentine
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya sepakat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres Tahun 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.
“Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil. Saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212 apa 14 Februari itu ada Valentine, saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu,” kata Mardani dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (24/1).
Mardani juga mengatakan alasan pemerintah tidak menyepakati Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari karena tanggal tersebut identik dengan angka 212. Kesepakatan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari menegaskan bahwa pemilu akan tetap terlaksana sesuai amanah konstitusi.
“Dan ini juga menjelaskan kalau di luaran banyak isu mundur Pemilu saya secara tegas mengatakan kita semua sepakat 2024 sesuai konstitusi pemilu per lima tahun,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut kesepakatan juga diambil untuk waktu penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yakni digelar pada 27 November.
“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat.
Ketua Komisi II DPR juga mengatakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.