Penguatan Politik Kebangsaan Indonesia
Bagian 1.
Kontrak Sosial Rakyat Indonesia.
Para pendiri bangsa menyusun sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan yang sesuai, antara lain: Pancasila sebagai dasar Negara; bentuk negara kesatuan; sistem pemerintahan Presidensial; semua ini dianggap dapat dijadikan sumber kekuatan untuk menggalang kemajemukan bangsa ini menjadi kemajuan, keadilan dan kemakmuran bersama. Para pendiri bangsa telah menjalankan tugas sejarahnya dengan sangat baik, dan giliran generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan itu.
John Locke dalam Second Treatise menyatakan, pada waktu belum ada masyarakat politik, manusia hidup dalam keadaan alamiah. Dalam keadaan alamiah, setiap manusia adalah tuan atas diri dan harta miliknya; semua manusia setara dengan yang lain, yang satu tidak lebih berkuasa dari yang lain; semua manusia sama-sederajat, dengan martabat dan hak yang sama. Tetapi dalam keadaan alamiah ini, manusia senantiasa menghadapi bahaya serbuan dari manusia lain, karena banyak manusia tidak menepati persamaan dan keadilan. Menghadapi ancaman ini, banyak manusia bersedia meninggalkan keadaan alamiah; yang meskipun bebas tetapi penuh dengan bahaya, bergabung dengan manusia lain membentuk masyarakat politik, Kesepakatan ini, adalah pilihan terbaik, bersatu untuk saling menjaga hak alamiah manusia, yaitu kelangsungan hidup, kebebasan dan harta milik. Oleh karena itu fungsi masyarakat politik, yang kita sebut dengan negara itu, adalah menjamin pemenuhan hak alamiah manusia, yang sekarang kita kenal sebagai hak asasi manusia.
Sesuai dengan pemikiran Locke ini, kehadiran negara-bangsa Republik Indonesia bisa dijelaskan sebagai berikut. Masyarakat gongroyong penghuni Nusantara, bersatu menjadi Rakyat Indonesia, membuat kontrak sosial sesama mereka sendiri, mendirikan negara-bangsa Republik Indonesia. Pendirian negara ini dimulai dengan menyepakati suatu kontrak sosial; saya pikir Kontrak Sosial Rakyat Indonesia adalah Sumpah Pemuda, Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, dan Pembukaan UUD 1945.
Sumpah Pemuda:
Sumpah tersebut berbunyi sebagai berikut: 1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; 2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Naskah Proklamasi:
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Pembukaan UUD 1945:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Bersambung)