Penguatan Politik Kebangsaan Indonesia.
Bagian 4.
Politisasi Agama Mengancam NKRI.
Politisasi Agama dimulai dengan mempertajam perbedaan agama, seperti perbedaan pakaian, dilanjutkan dengan kobaran kebencian dan permusuhan di antara anak bangsa yang berbeda agama, diikuti perilaku politik diskriminatif berdasarkan perbedaan agama; Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 adalah contoh politisasi agama. Sekarang ini, banyak warga masyarakat atas nama demokrasi mencaci-maki pihak lain; dan atas nama agama merendahkan martabat warganegara beragama lain. Tujuan dari gerakan politisasi agama ini adalah mewujudkan Indonesia yang diskriminatif; politisasi agama kita tolak, karena politisasi agama adalah politik membedakan martabat manusia.
Kebencian dan permusuhan antar berbagai kelompok masyarakat menjadi ancaman terhadap kesatuan dan kelangsungan hidup bangsa. Rasa senasib-sepenanggungan sudah lenyap, cita-cita nasional sering dilupakan, digantikan dengan politik identitas. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan, sangat membahayakan bagi keutuhan dan kemajuan bangsa. Kita perlu banyak belajar dari para pendiri bangsa, yang mampu membuat kesepakatan untuk hidup bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), walaupun banyak perbedaan. Kita harus selalu ingat, bahwa kita semua adalah bagian dari satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia; bertanah air satu, Indonesia; mempunyai cita-cita kebangsaan yang sama, serta mempunyai hak dan tanggungjawab yang sama di negara ini.
Sekarang ini sedang terjadi pertarungan sengit antara politik kebangsaan Indonesia dengan politisasi agama. Para pejuang nasionalis patriot bangsa bergotongroyong mempercepat kemajuan Indonesia; dan pada waktu yang sama, para pendukung politisasi agama menggerogoti NKRI dari dalam. Para pejuang nasionalis bergotongroyong meningkatkan demokrasi prosedural menjadi demokrasi substansial, yaitu demokrasi prosedural ditambah dengan pemerataan di segala bidang kehidupan; pada waktu yang sama, para pendukung politisasi agama menyalahgunakan demokrasi dengan menghasut masyarakat agar membenci dan memusuhi penganut agama lain. Para pejuang nasionalis bergotongroyong mensukseskan perpindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur; dan pada waktu yang sama para pendukung politisasi agama menghasut masyarakat agar menggagalkan perpindahan Ibu Kota Negara tersebut. Dengan berpindahnya Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, akan membuat demo besar-besaran yang selama ini mudah mereka gerakkan, menjadi tidak mudah terjadi.
Politik kebangsaan Indonesia harus terus diperkuat, karena Republik Indonesia adalah negara–bangsa. Bangsa Indonesia berjuang mewujudkan kemerdekaannya bertolak dari keyakinan bahwa semua manusia memiliki derajat yang sama. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia menyatakan: Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Pembukaan UUD 1945, dalam alinea pertama menyatakan: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. UUD 1945 pasal 27 ayat (1) menyatakan: Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Politik kebangsaan Indonesia harus terus dipertahankan dan diperkuat, karena Republik Indonesia adalah negara–bangsa; tidak akan ada masa depan bersama di luar itu. Ancaman terhadap politik kebangsaan Indonesia akan berlangsung lama, dan oleh karena itu dibutuhkan kesabaran serta ketekunan menghadapinya. Politik kebangsaan Indonesia harus dipertahankan dan diperkuat, demi kemajuan, kekuatan dan kehormatan Indonesia. Pelatihan Politik Kebangsaan Indonesia ini bertujuan: meningkatkan kesadaran dan pengetahuan politik kebangsaan Indonesia; menguatkan nasionalisme Indonesia; menguatkan kepemimpinan Pancasila; meningkatkan pengetahuan politik masyarakat; serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan membuat keputusan politik dan menjalankannya.
(Selesai)