Perkawinan Dini, Ledakan Penduduk Dan Krisis Bumi (Bagian VIII)
Menjadi Nurani Bangsa Dan Dunia.
Gereja dan warganya, sebagai saksi Yesus Kristus, menjadi nurani bangsa dan dunia; dan berjuang bersama berbagai kelompok masyarakat lain untuk kebaikan bersama. Di dalam dunia yang gelap ini, gereja mendidik dan mengarahkan nurani banyak orang untuk mengenal dan merindukan Tuhan; Gereja tidak berhak memaksakan kehendaknya, tetapi Gereja mendapat “kuasa” mendidik masyarakat menjadi lebih cerdas dan berhikmat. Gereja-gereja di Indonesia ikut bertanggungjawab mengatasi berbagai permasalahan bangsa, seperti korupsi, ketidakadilan, diskriminasi, pengabaian warga miskin dan lemah, kerusakan lingkungan hidup, dan berbagai permasalahan lainnya. Berbagai permasalahan ini timbul terutama karena penyalahgunaan kekuasaan negara oleh para pejabat negara.
Masyarakat Kristen adalah warga negara Indonesia; yang lahir, hidup dan mati di Indonesia; yang nasibnya banyak ditentukan oleh kondisi masyarakat dan negara Indonesia; dan harus berjuang di semua bidang kehidupan: politik, ekonomi, budaya, ilmu, teknologi, dan agama. Masyarakat Kristen, walaupun sering dianiaya harus tetap hidup dan berjuang sebagai bagian integral bangsa Indonesia.
Gereja tidak berpolitik praktis; gereja setuju dengan konsep pemisahan negara dan agama, yang telah diperjuangkan sejak Reformasi Protestan. Warga gereja di Indonesia bersama-sama dengan warga masyarakat lain menjalani kehidupan bersama; berjuang bersama mewujudkan kehidupan damai sejahtera, yang dari waktu ke waktu semakin maju, kuat dan terhormat. Seluruh rakyat Indonesia termasuk warga gereja, kerja keras dan berpikir kreatif dalam mewujudkan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Gereja-gereja di Indonesia bertanggungjawab mempersiapkan warganya menjadi warganegara Indonesia yang nasionalis patriot bangsa, dengan kemampuan politik demokrasi yang tinggi dan siap berjuang di segala tempat di Nusantara ini. Semua waganegara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan; dan dalam menjalankan partisipasi politiknya tidak boleh diskriminatif; tidak ada mayoritas atau minoritas; semua setara, baik dalam hak, kewajiban dan tanggungjawab. Berpolitik secara santun; demokratis, toleran dan tidak diskriminatif; berjuang mewujudkan kebaikan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Warga gereja bersama kaum nasionalis berjuang bersama sebagai nasionalis patriot bangsa di segala bidang kehidupan, terutama di bidang politik. Kebersamaan ini harus terus dijalin untuk mempertahankan dan memajukan NKRI yang adalah adalah negara bangsa. Kontrak Sosial Rakyat Indonesia sebelum mendirikan NKRI, yaitu Sumpah Pemuda, Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945, memperlihatkan bahwa sejak awal NKRI adalah negara bangsa, bukan negara suku; bukan negara agama; bukan negara ras; dan negara yang lainnya lagi. Sampai kapanpun, Republik Indonesia adalah negara bangsa berdasarkan Pancasila. (Bersambung)