Perkawinan Dini, Ledakan Penduduk Dan Krisis Bumi (Bagian X)
Penguatan Perempuan, Kebutuhan Dan Keharusan.
Perempuan dan laki-laki memiliki potensi intelektual yang sama; perempuan dan laki-laki memiliki hak asasi manusia yang sama; perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, dan jumlahnya hampir sama. Banyak perempuan tidak mendapat kesempatan mengembangkan pngetahuan dan intelektualnya, karena dikondisikan seperti itu oleh masyarakat dan negara; seolah-olah kehidupan di luar rumah hanya menjadi hak laki-laki. Pola pikir dan sikap ini justru menghambat kemajuan masyarakat dan negara, karena banyak perempuan cerdas tidak mendapat kesempatan, sementara banyak laki-laki berkemampuan biasa-biasa saja mendapat jabatan tinggi.
Penguatan perempuan dilaksanakan antara lain dengan menunda usia perkawinan perempuan menjadi 25 tahun ke atas; meningkatkan pendidikan perempuan; meningkatkan pekerjaan dan karir perempuan; meningkatkan kehadiran perempuan dalam berbagai jabatan kenegaraan; termasuk memberi kesempatan kepada banyak perempuan menjadi Presiden. Dengan gerakan ini diharapkan penduduk bumi berhenti bertumbuh pada tahun 2050, dengan jumlah penduduk sekitar 10 M; dan setelah itu, secara perlahan turun, katakanlah dalam waktu 1 abad, turun menjadi sekitar 6 M.
Penguatan perempuan bertujuan, antara lain: mendayagunakan semua potensi kekuatan bangsa secara optimal, baik laki-laki maupun perempuan; menghentikan ledakan penduduk; dan mewujudkan kesetaraan gender. Sesuai dengan pemikiran ini, posisi, peranan dan karir perempuan dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan ditingkatkan dengan cepat, hingga pada 2045 posisi perempuan dan laki-laki menjadi seimbang. Perkawinan dini harus dikurangi secepatnya, hingga lebih dari 90 % perempuan kawin pada usia 25 tahun ke atas; karir dan posisi perempuan dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan ditingkatkan menjadi sejajar dengan laki-laki.
Untuk mendukung percepatan pengurangan perkawinan dini, kepada perempuan yang hingga usia 25 tahun belum kawin dan belum pernah melahirkan, Pemerintah memberi bantuan dana, misalnya RP. 50 juta,- per orang. Dengan kebijakan seperti ini, perkawinan dini berkurang debgan cepat, angka pertumbuhan penduduk turun dengan cepat; dan diharapkan pada tahun 2045 angka pertumbuhan penduduk Indonesia turun menjadi 0 % pertahun. Saya pikir, dalam upaya penguatan perempuan, kita perlu berjuang agar mulai dari Pilpres 2029 mendatang, terpilih presiden perempuan, lima orang berturut-turut. (Tamat)