Persamaan Dihadapan Hukum

 Persamaan Dihadapan Hukum

*Pdt. Marudut Parulian Silitonga, STh., SH.,MH. (Pendeta HKBP dan Pemerhati Hukum)

Kita sering mendengar istilah “equality before the law” atau persamaan di hadapan hukum. Asas ini merupakan bagian dari ciri negara hukum, dimana masyarakatnya sama dihadapan hukum dalam berkeadilan. Tidak ada yang kebal hukum, itulah tujuan dari asas ini, walaupun dalam praktek sehari-hari kita melihat ada yang tidak berkeadilan. Semisal, ada orang yang berkendaraan di jalur bus (bus way) yang memakai seragam tertentu, tidak diberi tindakan oleh aparat penegak hukum, namun warga sipil yang melintasi jalur tersebut dikenai tindakan oleh aparat penegak hukum dengan sanksi tilang. Itu sebabnya dikenal istilah “tumpul ke atas, tajam ke bawah” dalam penegakan hukum. Namun kita juga pernah melihat ada seorang aparat yang berbintang dua di tangkap oleh Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan tindak pidana korupsi. Ini memperlihatkan negara melakukan tindakan tanpa melihat jabatan seseorang.

Konstitusi Indonesia di pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal ini merupakan pewujudan kesamaan hak dan kewajiban warga negara di hadapan hukum tanpa terkecuali. Seperti pepatah mengatakan “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah”, demikian kedudukan warga negara dihadapan hukum. Negara tidak boleh memperlakukan diskriminasi terhadap warga negaranya dalam penegakan hukum. Demikian juga dengan profesi advokat dalam menjalankan profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial budaya (Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat). Dengan kata lain, setiap warga negara sama dihadapan hukum untuk menerima penegakan hukum dan pendampingan hukum.

Lalu mulailah Petrus berbicara, katanya : “Sesungguhnya aku telah mengerti, bahwa Allah tidak membedakan orang. Setiap orang dari bangsa mana pun yang takut akan Dia dan yang mengamalkan kebenaran berkenan kepada-Nya. (Kisah Para Rasul 10 : 34-35)

Stella Pardede

Related post