PERTAMAX RASA PERTALITE

 PERTAMAX RASA PERTALITE

Oleh: Pdt. Dr. Marudut P. Silitonga, STh, SH,MH. (Pendeta HKBP, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia)

Bahan bakar yang di jual di wilayah Indonesia terdiri dari berbagai macam jenis dengan harga subsidi dan non subsidi. Pengelola dan pendistribusian bahan bakar diberikan kepada perusahaan-perusahaan penyalur bahan bakar swasta dan negara (Perusahaan Tambang Minyak Negara – Pertamina). Setiap perusahaan penyalur bahan bakar ke konsumen bertanggungjawab akan kwalitas dari jenis produk bahan bakar yang di jual ke konsumen. Belakangan ini kita mendengar dan membaca berita ditangkapnya tujuh orang pejabat anak perusahaan Pertamina dan swasta oleh kejaksaan agung atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. dan diduga adanya pengoplosan bahan bakar jenis pertalite menjadi pertamax, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Dalam hal ini, kita tidak membahas tentang tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan bahan bakar tersebut. Sebagai masyarakat pemakai bahan bakar yang dikeluarkan produk pertamina patut dilindungi oleh negara dengan hak-hak hukum yang diberikan konstitusi negara. Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Adapun hak-hak konsumen (pasal 4 UU No. 8 tahun 1999)  adalah 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4. Hak untuk didengar dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sementara kewajiban pelaku usaha (pasal 6 UU No. 8 tahun 1999) adalah a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; f. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Dalam hal konsumen merasa dirugikan akibat produk barang yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan pelaku usaha, maka konsumen dapat melakukan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Dan bila diduga ada suatu perbuatan tindak pidana maka konsumen dapat melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia. Bila dari beberapa konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha yang sama maka dapat melakukan gugatan bersama-sama atau yang biasa disebut dengan class action baik secara perdata atau pidana.

Mencermati kasus pertamax rasa pertalite, pelaku usaha yang memproduksi bahan bakar minyak adalah PT Pertamina dengan sub-holdingnya adalah PT Pertamina Patra Niaga yang diduga melakukan pengoplosan pertalite menjadi pertamax harus mengganti kerugian kepada masyarakat pengguna pertamax. Namun bila masyarakat akan  melakukan gugatan perdata atau pidana, harus dapat membuktikan pembelian bahan bakar pertamax untuk menguatkan alat bukti gugatan. Negara harus bertanggungjawab atas kerugian masyarakat sebagai konsumen dari produk barang badan usaha milik negara. Negara harus mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat selaku konsumen dan melindungi hak-hak konsumen dari permainan “nakal” oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang merugikan masyarakat banyak. Negara harus mengembalikan hak-hak masyarakat selaku konsumen yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan asas perlindungan konsumen yaitu manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.

Orang yang jujur dipimpin oleh ketulusannya, tetapi pengkhianat dirusak oleh kecurangannya (Amsal 11:3)

    Related post