Polda Metro Jaya Akan Menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menggelar “Operasi Keselamatan Jaya” dengan sasaran tujuh jenis pelanggaran lalu lintas pada 1-14 Maret 2022. Informasi terkait operasi tersebut diunggah oleh Instagram resmi MC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam “Operasi Keselamatan Jaya 2022” yakni :
- Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.
(Pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750 ribu) - Pengemudi kendaraan bermotor yang mash di bawah umur.
(Pasal 281 kurungan paling lara 4 bulan atau denda paling banyak 1 Juta) - Berboncengan lebih dari satu orang.
(Pasal 292 yo 106 ayat 9 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu) - Tidak menggunakan helm SNI.
(Pasal 291 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu) - Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
(Pasal 311 kurungan paino lama 1 tahun atau denda paing banyak 3 Juta) - Melawan Arus.
(Pasal 287 ayat 1 kurungan paling larna 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu) - Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan “safety belt”.
(Pasal 289 kurungan paling lama 1 butan atau denda paling banyak 250 Ribu)
Ditlantas Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat tetap selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tetap patuhi protokol kesehatan serta sasaran khusus operasi tersebut akan ditindak sesuai dengan pasal yang telah ditentukan.