Segera Miliki Bangunan, HKBP Pondok Kelapa Terima Spanduk PBG Gereja dari Pemprov Jakarta
HKBP Ressort Pondok Kelapa resmi menerima spanduk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gereja dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025). Penyerahan dilakukan di kompleks gereja yang berlokasi di Jalan Pondok Kelapa Timur Dalam, Jakarta Timur.
Spanduk tersebut diterima langsung oleh Pendeta Ressort HKBP Pondok Kelapa, Pdt. Albert Doharman Manalu, Ketua Panitia Pembangunan CSt. Max Donald Hutajulu, didampingi oleh St. Binsar Turnip, perwakilan parhalado, panitia pembangunan, serta anggota jemaat. Penyerahan ini menandai legalitas resmi gereja tersebut setelah sebelumnya menerima surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Desember 2024.
PBG merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan baru, renovasi, atau pemeliharaan, sesuai standar teknis yang berlaku.
Pendiriannya mengacu pada tiga aturan utama: Peraturan Gubernur (Pergub) 83/2012 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah, Peraturan Daerah (Perda) 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang Rumah Ibadah. Sebelumnya, rumah tinggal yang ingin diubah menjadi rumah ibadah memerlukan surat perubahan peruntukan. Namun, sejak Perda 1/2014 diberlakukan, rumah tinggal dapat langsung dialihfungsikan menjadi rumah ibadah tanpa prosedur tersebut. Meski demikian, pembangunan atau renovasi tetap memerlukan IMB, yang hanya dapat diperoleh melalui izin prinsip gubernur.
HKBP Pondok Kelapa, yang berada di bawah naungan Yayasan Bahtera, telah mengantongi izin prinsip pendirian dan pembangunan gedung. Ini menjadi momentum penting setelah lebih dari tiga dekade gereja ini tidak memiliki izin rumah ibadah.
Penerimaan Spanduk PBG ini disambut dengan sukacita oleh jemaat HKBP Pondok Kelapa, yang optimis bahwa upaya pembangunan gereja akan berjalan semakin lancar.