Seminar KDRT HKBP Rawamangun, Pdt. Dr. Marudut Silitonga Soroti Hukum Kasih dan Hukum Negara dalam Keluarga

Seminar KDRT HKBP Rawamangun
Dalam rangka Parheheon Ina, Seksi Parompuan HKBP Rawamangun menggelar seminar bertajuk “Hidup dalam Kasih Tuhan Yesus Akan Menghindari dan Menyelesaikan Terjadinya KDRT pada Keluarga Kristen”, yang diselenggarakan pada Selasa (8/4/2025) pukul 10.00 WIB di gedung gereja HKBP Rawamangun.

Salah satu narasumber utama dalam seminar ini adalah Pdt. Dr. Marudut Parulian Silitonga, STh, SH., MH., yang membawakan topik “Hukum Kasih – Hukum Negara dalam Keluarga”. Dalam paparannya, Pdt. Marudut menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1), serta memiliki hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1).

Pdt. Silitonga menjelaskan bahwa dalam konteks keluarga Kristen, hukum kasih seharusnya menjadi dasar utama dalam membangun relasi antaranggota keluarga. Namun, ia juga mengingatkan bahwa ketika konflik tidak dapat diselesaikan secara internal, upaya hukum merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh.
“Firman Tuhan dalam Yakobus 5:16 mengajak kita untuk saling mengaku dosa dan mendoakan, karena doa orang benar, bila dengan yakin didoakan, sangat besar kuasanya. Inilah kekuatan hukum kasih yang seharusnya menjadi kekuatan utama dalam keluarga,” ujarnya.

Seminar ini juga menghadirkan Dra. Grace B. Marlessy, M.Psi., Psikolog, sebagai narasumber kedua. Beliau memberikan pemaparan dari sisi psikologis mengenai pentingnya kasih, empati, dan komunikasi sehat dalam mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di lingkungan keluarga Kristen.
Acara yang dibuka Pdt. Benhard Pangaribuan bertujuan meningkatkan kesadaran perempuan Kristen akan pentingnya membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan berlandaskan kasih Kristus, serta peka terhadap hak-hak hukum dalam menghadapi persoalan keluarga.
