Siap-Siap! Jalanan di Jakarta Akan Berbayar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Terdapat sekitar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP melalui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Sebagai informasi, yang dimaksud kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik ditetapkan berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam pasal 8, yaitu:
– Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
– Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
– Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
– Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.
Adapun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih dalam proses di DPRD. Heru mengatakan, masih ada tujuh tahapan yang akan dibahas secepatnya. Namun, ia tidak merinci tujuh tahapan yang dimaksud.
Nantinya, aturan tersebut bisa didetilkan dan dibahas menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub). Adapun titik yang akan diberlakukan ERP, kata Heru, tidak jauh dari yang sudah ditentukan dalam Raperda.
Sebelumnya diberitakan, penerapan ERP akan dilakukan setiap hari dari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun tarif yang dikenakan sekitar Rp 5.000-19.000.