Singapura Akan Denda Rp3,3 Juta Bagi Yang Tidak Kembalikan Sendiri Baki Restoran
Di Singapura, tidak sedikit pengunjung restoran yang enggan mengembalikan baki sendiri saat makan di tempat, karena hal ini pemerintah setempat akhirnya berlakukan denda.
Denda tersebut berlaku bagi siapa saja pengunjung rumah makan yang tidak mengembalikan baki dan alat makan ke tempat semula.
Bukan peraturan yang baru, pemerintah setempat sebenarnya telah memberlakukan kebijakan ini sejak 2021 lalu.
Pada 1 September 2021 pemerintah Singapura pertama kali memberlakukan denda di restoran sekitar pusat jajanan.
Kemudian area pemberlakukan peraturan ini kembali diperluas hingga kedai kopi dan pujasera sejak 1 Januari 2022.
Terakhir, pemerintah Singapura akhirnya memutuskan untuk menerapkan peraturan yang lebih ketat lagi terkait sanksi dengan nominal tertentu.
Tidak langsung dijatuhi denda, siapa saja yang melanggar satu kali akan diberikan edukasi dan dimintai keterangan.
Jika kedapatan melanggar lagi, pengunjung tersebut akan dijatuhi denda sebesar 300 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,3 juta.
Namun berdasarkan laporan yang dilansir dari World of Buzz, ada beberapa pengecualian. Petugas tidak boleh mendenda orang dengan kondisi lemah, anak-anak, dan orang tua yang kurang mampu.
Mengutip dari Channel News Asia, kebijakan ini diterapkan pemerintah Singapura agar masyarakat memiliki kebiasaan yang baik terutama saat mengunjungi restoran.
Seperti yang diketahui banyak negara-negara maju yang telah menerapkan self service.