Sinode Godang HKBP Memutusan dan Menetapkan Sentralisasi Keuangan HKBP, Berlaku Januari 2023

 Sinode Godang HKBP Memutusan dan Menetapkan Sentralisasi Keuangan HKBP, Berlaku Januari 2023

Sidang Pleno Kelompok 4

Sinode Godang HKBP ke 66 memutusan dan menetapkan Sentralisasi Keuangan HKBP.

Keputusan menerima dilakukan pada Sidang Pleno Kelompok 4, Kamis (27/10/2022) di Auditorium Seminarium Sipoholon Tapanuli Utara.

Sentralisasi Keuangan HKBP didasari tujuan umum dari sentralisasi keuangan adalah membangkitkan dan mengembangkan (pahinsathon) pelayanan di seluruh aras HKBP.

Praeses DKI Pdt. Bernard Manik saat Memberikan Usul dan Pendapat

Prinsip pelaksanaan sentralisasi keuangan HKBP didasarkan pada Firman Tuhan dalam Galatia 6:2 “Bertolong-tolonganlah menanggung bebanmu! Demikianlah kamu memenuhi hukum Kristus.” Prinsip tersebut diharapkan dapat mewujudkan kesetaraan, berkeadilan, berkelanjutan dan kekeluargaan bagi seluruh pelayan dan warga jemaat HKBP.

Menyetujui sumber penerimaan sentralisasi keuangan HKBP sebagai berikut: a) Pelean jemaat huria disetorkan ke sentralisasi sebesar 55 %, maksimal tiga hari setelah ibadah jemaat; b) Keuntungan Badan Usaha HKBP (diputuskan Pimpinan HKBP bersama dengan Badan Usaha); c) Sumbangan dari Yayasan HKBP (diputuskan Pimpinan HKBP bersama dengan Ketua Yayasan HKBP); d) Keuntungan Lembaga Tinggi Pendidikan HKBP (diputuskan Pimpinan HKBP bersama pimpinan Lembaga Tinggi Pendidikan HKBP); e) Bantuan/ hibah (sepengetahuan dan persetujuan Pimpinan HKBP).

Suasana Sidang Pleno

Jenis-jenis pelean jemaat: a) Pelean Ibadah Ia; b) Pelean Ibadah Ib; c) Pelean Ibadah II; d) Pelean Ibadah Partangiangan; e) Pelean Ibadah Sermon Kategorial; f) Pelean Ibadah Partumpolon/Pasupasu; g) Pelean Ibadah Ulaon Na Badia; h) Pelean Ibadah Khusus/ kasual; i) Pelean Hamauliateon; j) Pelean Persepuluhan; k) Pelean Bulanan/ Tahunan Jemaat.

Pembiayaan sentralisasi keuangan HKBP: a) Penggajian pelayan; b) Biaya dan anggaran resort; c) Biaya dan anggaran distrik; d) Biaya dan anggaran Kantor Pusat, yaitu: Biaya dan anggaran Kantor Ephorus, Biaya dan anggaran Sekretariat Jenderal, Biaya dan anggaran Departemen Koinonia, Biaya dan anggaran Departemen Marturia, Biaya dan anggaran Departemen Diakonia, Biaya dan anggaran Lembaga Pendidikan Teologi, Biaya dan anggaran Kantor Rapat Pendeta, Biaya dan anggaran Kantor Majelis Pekerja Sinode, Biaya dan anggaran Badan Sentralisasi Keuangan, Anggaran lain-lain.

Petunjuk pelaksanaan pengganggaran akan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Sentralisasi Keuangan HKBP.

Nomenklatur pengajian pelayan/ pegawai HKBP yaitu: a) Gaji Pokok Pelayan; b) Tunjangan Jabatan ; c) Tunjangan Keluarga; d) Tunjangan Kesehatan; e) Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan; f) Tunjangan Insentif Pelayanan; g) Dana Pensiun.

Biaya dan anggaran lainnya dibagi 3 nomenklatur : a) Biaya dan operasional kantor; b) Biaya perjalanan pelayanan; c) Biaya program.

Sinode Godang menetapkan pelaksanaan Sentralisasi Keuangan HKBP dan pelaksanaannya dimulai pada Januari 2023.

Keputusan dan ketetapan pemberlakuan Sentralisasi Keuangan HKBP diambil melalui pleno hasil pembahasan kelompok 4 dengan Ketua Kelompok Pdt. Pahala Sitorus dan Sekretaris Pdt. Desla Manullang.

Related post