SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA VS TERTUTUP DALAM PEMILU (2)
Dalam pemilihan umum terdapat beberapa jenis yaitu pemilu lembaga perwakilan (anggota DPR, anggota DPD dan DPRD), pemilu Presiden dan wakil Presiden; pemilihan langsung kepala daerah dan pemilihan langsung kepala desa. Sebelum era reformasi, pemilu hanya menyelenggarakan pemilihan wakil rakyat di lembaga perwakilan dan kepala desa yang dipilih oleh rakyat melalui partai dan langsung. Pemilihan kepala desa sudah dilaksanakan pemilihan langsung sebelum era reformasi dengan tata cara yang ditentukan oleh pemerintah sebagai penyelenggara pemilihan. Pemilihan Presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dipilih oleh lembaga perwakilan rakyat sebagai reprensetasi rakyat. Majelis Perwakilan rakyat memilih Presiden dan wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilih Kepala Daerah.
Sistem pemilihan Presiden dan wakil Presiden serta kepala Daerah sebelum amandemen ketiga Undang-undang Dasar NRI tahun 1945 yang dipilih oleh lembaga perwakilan memang disatu sisi berbiaya murah karena para wakil rakyat yang memilih kepala pemerintahan/kepala negara serta kepala daerah. Calon pasangan presiden/wakil presiden dan kepala daerah tidak mengeluarkan biaya kampanye yang besar. Pemerintah tidak menyediakan dana yang besar untuk menyelenggarakan pemilihan umum atau pemilihan langsung kepala daerah. Resistensi di tengah-tengah masyarakat dalam mendukung calon pasangan presiden/wakil presiden dan pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah tidak besar. Para calon cukup melakukan pendekatan kepada partai atau wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan untuk memenangkan pemilihannya. Berbeda dengan melakukan pemilihan secara langsung oleh rakyat untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah yang begitu mahal biayanya. Begitu juga dengan ketegangan pra dan pasca pemilu yang menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat antar para pendukung pasangan calonnya. Dari hal ini kita dapat melihat mahalnya nilai demokrasi dalam perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala negara dan kepala daerah. Sistem pemilihan ini dilakukan secara konstitusi karena sistem ini tertuang di Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen.
Dalam sistem pemilu untuk pemilihan anggota wakil rakyat di Indonesia telah mengalami beberapa sistem yaitu proposional tertutup dan proporsional terbuka. Kedua sistem ini telah berjalan sebelum dan sesudah amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, namun saat ini menjadi perbincangan karena ada beberapa partai ingin mengembalikan sistem pemilihan umum untuk anggota lembaga perwakilan dengan sistem proporsional tertutup. Partai yang mendukung sistem tertutup akan melakukan judicial review (uji materi) Undang-undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi agar mengembalikan sistem pemilu wakil rakyat dikembalikan ke sistem proporsional tertutup. Namun ada juga beberapa partai yang tidak setuju apabila sistem pemilihan wakil rakyat di lembaga perwakilan dikembalikan dengan sistem proporsional tertutup dengan alasan demokrasi. Polemik ini akan dapat dicerahkan bila kita mengerti tentang sistem pemilu proporsional tertutup dan proporsional terbuka serta mengetahui kelebihan dan kekurangannya pada kedua sistem tersebut.
Bersambung..