Sosialisasi AP HKBP, St. Pinondang Simanjuntak: Hanya Ada 2 Pokok Penting!
Seminar dan Workshop Profesionalisme dalam Penatalayanan yang diselenggarakan HKBP Distrik VIII DKI Jakarta pada Rabu (22/3/2023) turut diisi dengan sosialisasi terkait Aturan dan Peraturan (AP) HKBP tahun 2002 setelah Amandemen IV.
St. Serirama Butarbutar selaku moderator menyampaikan bahwa narasumber yang akan menyampaikan sosialisasi AP adalah Plt Ketua Komisi AP St. Dr. Pinondang Simanjuntak. Untuk diketahui, St. Pinondang diangkat menjadi Plt Ketua Komisi AP, setelah Ketua Komisi AP sebelumnya yakni Pdt. Tumpak Siahaan telah memasuki masa pensiun.
Kepada peserta seminar, St. Pinondang menyampaikan bahwa AP HKBP setelah Amandemen IV pada dasarnya tidak terlalu banyak yang dirubah, sebagaimana hasil atau keputusan Sinode Godang ke-HKBP ke-66 yang dilaksanakan pada 24-27 Oktober 2022 yang lalu.
“Hanya ada pada dua pokok penting sebenarnya,” kata St. Pinondang.
“Satu mengenai kepesertaaan Sinode Godang, kemudian yang kedua mengenai Sentralisasi Keuangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut St. Pinondang mengungkapkan bahwa Sinode Godang HKBP ke-66 telah memutuskan perubahan atau amandemen pada AP HKBP yang terdiri dari empat pokok yaitu pemilihan pimpinan, pemilihan praeses, kepesertaan Sinode Godang dan Sentralisasi Keuangan.
“Mengenai pemilihan pimpinan, saya tidak menjelaskan lagi lebih jauh sebab itu sudah sama dengan Amandemen III, sudah pernah dan biasa kita lakukan,” terang St. Pinondang.
Sementara itu, untuk kepesertaan sinode godang ada tambahan yang sangat mendasar yakni seluruh pendeta resort secara otomatis menjadi peserta sinode godang. Oleh sebab itu, jumlah peserta sinode godang ke depan diperkirakan berjumlah 1886 orang.
Selanjutnya, pasal tambahan terkait sentralisasi keuangan. Terkait hal tersebut, St. Pinondang menjelaskan bahwa tujuan penambahan pasal itu adalah untuk mengatur dan menata pelaksanaan sentralisasi keuangan supaya memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan di dalam kehidupan pelayanan HKBP.
Pada kesempatan itu, St. Pinondang juga menyampaikan kepada peserta terkait posisi Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan (BPSK). Hal ini disampaikan olehnya agar seluruh peserta memiliki pemahaman yang seragam.
“BPSK berada di bawah koordinasi Pimpinan HKBP,” terang St. Pinondang.
“Keputusan-keputusan dari Pimpinan HKBP secara kolektif menjadi bagian dari pelaksanaan yang dilakukan oleh BPSK. Kemudian di dalam pelaksanaannya BPSK diawasi oleh Dewan Pengawas,” jelas St. Pinondang.
Seminar dan Workshop yang digelar HKBP Distrik VIII DKI Jakarta adalah dalam rangkaian mengimplementasikan program pelayanan tahun PDP. Seminar yang dilaksanakan di Hotel Bumi Wiyata Depok ini diikuti pendeta resort, pimpinan jemaat, ketua dewan, majelis perbendaharaan dan bendahara se-distrik.