Sosialisasi Biro Urusan Dana Pensiun HKBP
Pdt.Derita Hutagaol mewakili Biro Urusan Dana Pensiun HKBP menyampaikan sosialisasi terkait pengalihan dana pensiun HKBP ke DPLK AIA sekaligus memandu para Pendeta dalam pengisian formulir pendaftaran DPLK AIA .
Pdt.Derita mengatakan bahwa Dana Pensiun HKBP yang selama ini dikelola oleh Dana Pensiun Medan dan juga DPLK BRI saat ini dialihkan ke DPLK AIA.
Melalui distrik, Biro Urusan Dana Pensiun telah membagikan formulir pendaftaran yang akan diisi oleh pelayan penuh waktu HKBP dan juga pegawai di lembaga HKBP.
Sebagaimana diketahui, pengalihan dana pensiun HKBP yang sebelumnya ke DPLK AIA telah disepakati oleh pimpinan HKBP.
Pdt.Derita Hutagaol memastikan agar para Pendeta mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Usia Pensiun Normal bagi Pendeta yaitu 65 Tahun dan Pegawai 58 Tahun dengan besaran iuran 30,745%.
Para pelayan penuh waktu dan juga pegawai HKBP diharapkan mengisi Formulir pendaftaran Dana Pensiun HKBP secepatnya dengan batasan pengembalian formulir paling lama bulan April 2022.
Sosialisasi tersebut disampaikan disela-sela kegiatan Sermon HKBP Distrik VIII DKI Jakarta yang berlangsung secara semi virtual pada Senin (28/2/2022).
Praeses HKBP Distrik VIII DKI Jakarta Pdt. Bernard Manik mengatakan agar seluruh Pendeta dapat mengisi formulir sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan dan dapat langsung dikirim melalui distrik.