St. Obrin Lumbantoruan Paparkan PPKU HKBP Di Seminar dan Workshop PDP DKI Jakarta
Ketua Komisi Keuangan HKBP St. Obrin Lumbantoruan menjadi narasumber dalam sesi terakhir rangkaian Seminar dan Workshop Profesionalisme dalam Penatalayanan (PDP) HKBP Distrik VIII DKI Jakarta yang digelar di Hotel Bumi Wiyata Depok, Rabu (22/3/2023).
Selaku Ketua Komisi Keuangan HKBP, St. Obrin menjelaskan terkait PPKU yang merupakan Pedoman Pengelolaan Keuangan Umum HKBP. PPKU dipakai untuk mengatur pengelolaan penerimaan dan pengeluaran keuangan sesuai program dan anggaran tahunan yang telah disetujui dalam Rapat MPS yang berlaku dari dan ke kas HKBP pada seluruh aras pelayanan.
Sebelumnya, menurut St. Obrin, PPKU kurang familiar untuk pelayanan di aras distrik dan resort karena hanya berlaku di tingkat hatopan atau pusat. Namun setelah pelaksanaan sentralisasi keuangan HKBP sejak 1 Januari 2023, PPKU HKBP mencakup balanjo semua pelayan dan pegawai HKBP serta pengguna anggaran di Kantor Pusat, Distrik dan Resort.
Selanjutnya, St. Obrin menerangkan bahwa PPKU disusun setiap tahun yang disetujui di Rapat MPS. Masa berlakunya hanya 1 tahun karena di dalam PPKU terlampir seluruh anggaran HKBP selama 1 tahun berjalan termasuk balanjo dan semua tunjangannya serta anggaran kantor pusat, distrik dan resort.
Ia juga menjelaskan siapa saja pengguna anggaran di tingkat pusat, distrik dan resort sesuai dengan PPKU yang telah disahkan di Rapat MPS, berikut lampiran-lampiran yang ada di buku PPKU.
Agar dapat memahami PPKU HKBP secara utuh, St. Obrin mengajak seluruh peserta membaca PPKU secara detil. Dengan demikian setiap peserta seminar dapat memahami apa saja tanggung jawab yang harus diberikan setiap gereja, resort dan distrik.
Dipandu moderator St. Res Sinurat, sosialisasi PPKU yang disampaikan narasumber berlangsung aman dan tertib. Ruang diskusi juga dibuka oleh moderator agar peserta dapat berdialog untuk lebih memahami esensi dari PPKU HKBP.
Peserta yang mengikuti sosialisasi PPKU dalam rangkaian seminar dan workshop PDP Distrik DKI Jakarta terdiri dari pendeta resort, pimpinan jemaat, ketua dewan, majelis perbendaharaan dan bendahara se-Distrik DKI Jakarta.