Supremasi Hukum
Ada pepatah Batak mengatakan “unang pajolo gogo papudi uhum”, yang artinya jangan mendahulukan atau mengedepankan kekuatan atau kekuasaan dan mengabaikan hukum”. Ada fenomena di tengah masyarakat belakangan ini yang “main hakim sendiri” terhadap terduga pelaku tindak pidana. Bahkan ada pelaku terduga tindak pidana pencurian yang dibakar hidup-hidup karena kekesalan masyarakat atas hilangnya barang milik warga. Perlakuan seperti ini tidak dapat dibenarkan karena mengedepankan kekuatan daripada hukum. Jangan karena kita kesal kepada pelaku terduga tindak pidana, akhirnya kita melakukan perbuatan melawan hukum. Inilah yang disebut “pajolo gogo, papudi uhum” (mendahulukan kekuatan daripada hukum).
Supremasi hukum adalah suatu sikap bernegara dimana hukum diletakkan di tempat yang tertinggi. Kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat, berpemerintahan bahwa menempatkan hukum sebagai aturan mainnya. Norma hukum yang telah disepakati dan menjadi aturan harus di taati dan dihormati. Hukum sebagai panglima dalam penegakan hukum yang berlaku oleh para pelaku penegakan hukum. Siapapun tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum yang berlaku dalam menjalankan kewenangannya. Penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangannya harus berjalan di koridor hukum, dengan demikian rakyat akan dilindungi oleh hukum. Siapapun yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi hukum tanpa melihat derajat atau kedudukannya. Mayoritas atau minoritas, kaya atau miskin sama dihadapan hukum, maka akan tercapai sesuai dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Supremasi hukum bukan hanya berlaku untuk penyelenggara negara tapi juga penyelengara komunitas, organisasi, perusahaan atau sesuatu yang bentuknya perkumpulan yang membuat aturan hukum bersama dengan tidak menyalahi norma hukum umum.
Yesus berpesan : “Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi. Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga” (Matius 5:18-19).