Syarat Mendapatkan Bantuan PIP Kemendikbud
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menggelar rapat kerja (raker) pada Selasa (30/8/2022) lalu.
Dalam raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim memberi usulan terkait tambahan anggaran Rp10,15 triliun pada tahun 2023 untuk melanjutkan berbagai program prioritas.
Salah satu bantuan adalah PIP Kemdikbud bantuan uang tunai untuk siswa SD-SMA dari keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat. Meskipun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa tetap bisa mendaftar.
PIP Kemdikbud atau Program Indonesia Pintar ini terbuka untuk jenjang dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Untuk PIP jenjang SD-SMA kerap disebut PIP Dikdasmen. Pemerintah mengucurkan bantuan ini untuk membiayai pendidikan anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Melansir laman PIP, Kamis (1/9/2022), PIP Kemdikbud diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Program ini diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
Selain itu, PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Berikut syarat selengkapnya.
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan - Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau - Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau pertimbangan khusus harus mendapatkan usulan dari dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan.
Jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022. Berikut caranya:
1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.
Jika NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id.
Kemudian isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I’m not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
Besaran bantuan PIP Kemdikbud mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta. Hal ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut selengkapnya:
1. SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu. Kecuali untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal, besarannya Rp 225 ribu.
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu. Kecuali siswa kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal, besarannya Rp 375 ribu.
3. SMA/SMALB/SMK/Paket C: Rp 1 juta. Kecuali siswa kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal, yakni sebesar Rp 500 ribu.
4. SMK (program 4 tahun): Rp 1 juta. Kecuali siswa kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal, yaitu sebesar Rp 500 ribu.