Terima Sertifikat, HKBP Semarang Barat Resmi Miliki Tanah di Sampangan
HKBP Semarang Barat secara resmi merayakan kepemilikan tanah gereja mereka di Jalan Lamongan Barat VI Sampangan Semarang. Kepastian tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 8.684 meter persegi dalam sebuah acara syukuran yang digelar di HKBP Semarang Barat pada Senin (15/1/2024).
Pendeta HKBP Ressort Semarang Barat, Pdt. Patuan Simatupang, dengan penuh sukacita menerima langsung sertifikat tersebut dari kuasa hukum HKBP Semarang Barat. Proses penyerahan ini menjadi momen bersejarah bagi jemaat, karena menandai akhir dari perjuangan panjang untuk memperoleh hak milik tanah yang telah menjadi polemik sejak tahun 2007.
Dalam sambutannya, Pdt. Patuan Simatupang menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perjuangan hukum ini. “Kita patut bersyukur karena akhirnya hak milik atas tanah ini dapat kami peroleh secara sah. Ini merupakan bukti dari kekuatan doa dan kesetiaan jemaat selama bertahun-tahun,” ungkap Pdt. Patuan.
Pemberian sertifikat ini juga menjadi tanda solidaritas antar jemaat HKBP Semarang Barat, yang selama ini bersatu untuk mendukung perjuangan hukum gereja mereka. Acara syukuran dihadiri oleh anggota jemaat HKBP Semarang Barat, tokoh masyarakat setempat, serta tamu undangan lainnya.
Dengan kepemilikan tanah ini, HKBP Semarang Barat, diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar. Keberlanjutan pelayanan dan pembangunan gereja menjadi prioritas utama demi memperkokoh fondasi iman dan pelayanan kepada Tuhan serta sesama.