TikTok Shop Bisa Beroperasi Lagi, Ada Syarat Dari Pemerintah Indonesia
Kesempatan TikTok Shop untuk bukan lagi disebut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki masih ada. Kendati demikian, hal ini baru bisa terwujud jika TikTok mampu mengukiti peraturan yang berlaku untuk platform e-commerce dan media sosial yang ada di Indonesia.
“Kita sekarang kan sudah ada aturan baru sehingga kalau nanti TikTok mau buka TikTok Shop-nya tentu kan sudah sesuai dengan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 31 Tahun 2023,” ucap Teten, Rabu (25/10), dilansir Antara.
Merujuk pada Permendag itu, TikTok enggak lagi boleh menggabungkan media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi.
Selain itu, mereka juga diwajibkan memiliki kantor yang sah di Indonesia, bukan cuman kantor ‘cabang’. Faktor lainnya, TikTok juga harus bisa mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan.
CEO TikTok, Shou Zi Chew sebelumnya sudah mengajukan ‘request’ untuk bisa bertemu Presiden Jokowi. Namun, Presiden Jokowi mensyaratkan agar Shou Zi Chew lebih dahulu bertemu dengan Menteri Teten.
Sejauh ini pertemuan itu belum memiliki tanggal dan detail topik yang akan dibicarakan.