Urban Farming Menuju Udara Bersih
Belakangan ini, langit biru di Jakarta kembali jarang dijumpai. Mengapa? Tentunya karena aktivitas warga yang hampir kembali normal seperti masa sebelum penerapan PPKM.
Jalanan yang sebelumnya lancar di masa PSBB atau PPKM Level 4, sekarang sudah mulai macet dimana-mana.
Bagaimana mengatasinya?
Jakarta butuh ruang terbuka hijau. Sampai saat ini, jumlah ruang terbuka hijau di Jakarta masih di angka 10 persen. Padahal sesuai dengan Peraturan Presiden No 60 tahun 2020, luas ruang terbuka hijau daerah perkotaan harus mencapai 30 persen.
Terkait hal tersebut, Pemprov DKI mengajak warganya termasuk pengelola rusun atau apartemen bahkan perkantoran agar memanfaatkan atap (roof top) menjadi urban farming atau pertanian perkotaan.
Disamping menambah ruang terbuka hijau, membantu udara semakin bersih, urban farming juga dapat memenuhi sumber pangan rumah tangga mandiri.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam rilisnya pada Hari Jumat (15/10/2021), DKI Jakarta memiliki potensi besar melakukan urban farming karena memiliki bangunan perkantoran, apartemen dan rumah susun yang cukup banyak.
Demi mewujudkan hal tersebut, Pemprov DKI melalui dinas KPKP memberikan pelayanan bibit tanaman gratis berupa tanaman holtikultura kepada warga yang menyampaikan permohonan kepada Dinas KPKP dengan melampirkan KTP.